Beranda Ilmu Islam Fiqih Operasi Lasik Membatalkan Puasa atau Tidak?

Operasi Lasik Membatalkan Puasa atau Tidak?

0
operasi lasik

Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, berkembang pula pertanyaan seputar ibadah. Termasuk soal puasa. Misalnya, apakah operasi lasik membatalkan puasa?

7 hal yang membatalkan puasa

Sebelum menjawab pertanyaan itu, ada baiknya kita ingat kembali delapan hal yang membatalkan puasa.

1. Makan atau minum dengan sengaja

Makan atau minum dengan sengaja merupakan pembatal puasa. Termasuk pula merokok dan sejenisnya. Ada pun jika lupa, maka tidak membatalkan puasa.

2. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja juga membatalkan puasa. Namun, jika tidak sengaja atau dipaksa, tidak membatalkan puasa.

3. Keluar sperma dalam kondisi sadar

Baik karena mencium pasangannya atau dengan cara lainnya, ia membatalkan puasa. Namun jika karena mimpi, tidak membatalkan puasa.

4. Berhubungan suami istri

Tak hanya membatalkan puasa, pelaku pelanggaran ini juga terkena kafarat. Yakni memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan 60 fakir miskin.

5. Meniatkan berbuka

Niat merupakan rukun puasa. Niat berbuka (mokel dalam bahasa Jawa) berarti membatalkan puasanya.

6. Haid dan nifas

Haid dan nifas membatalkan puasa. Bahkan muslimah yang sedang haid atau nifas haram baginya berpuasa.

7. Gila

Gila juga membatalkan puasa. Dan pada saat itu ia memang tidak berkewajiban puasa. Sebab di antara syarat wajib puasa adalah berakal.

Dari tujuh hal ini tidak ada suntik, infus maupun operasi lasik. Mengapa? Sebab ketiganya adalah masalah baru yang muncul belakangan. Kemudian para ulama berijtihad dan berbeda pendapat. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa suntik dan infus tidak membatalkan puasa. Namun seseorang yang disuntik atau diinfus karena sakit, ia tidak wajib berpuasa.

Operasi Lasik

Lasik adalah singkatan dari Laser In Situ Keratileusis. Yakni prosedur laser untuk mengoreksi gangguan refraksi (miopi, hipermetropi, astigmatisme) sehingga terbebas dari alat bantu penglihatan seperti kacamata dan contact lens.

Gangguan refraksi adalah kondisi di mana cahaya yang masuk ke dalam mata tidak bisa difokuskan dengan jelas. Hal ini membuat bayangan benda terlihat buram atau tidak tajam. Penyebabnya bisa karena panjang bola mata terlalu panjang atau bahkan terlalu pendek, perubahan bentuk kornea, dan penuaan lensa mata.

Pada mata yang normal, bayangan jatuh tepat di retina. Jika bayangan jatuh di depan retina, objek yang jauh akan terlihat buram. Inilah rabun jauh atau miopi.

Sebaliknya, jika bayangan jatuh di belakang retina, objek yang dekat akan terlihat buram. Inilah rabun dekat atau hipermetropi. Sedangkan jika bayangan jatuh pada beberapa titik fokus, inilah silinder atau astigmatisme.

Lasik merupakan salah satu metode atau teknik yang termasuk dalam Laser Vision Correction (LVC). Namun, sebagian besar masyarakat lebih mengenal metode tersebut dengan istilah Lasik.

Operasi lasik sendiri umumnya berlangsung selama 15—30 menit dengan pembiusan lokal. Yang lebih lama justru pre-lasik sekitar sepekan sebelumnya. Pre lasik untuk memperlancar prosedur lasik dan mendapatkan hasil terbaik ini bisa memakan waktu sekitar 2 jam.

Baca juga: Doa Iftitah Pendek

Lasik Membatalkan Puasa atau Tidak?

Dalam Fiqih Puasa, Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa suntik maupun infus sebenarnya tidak membatalkan puasa. Mengapa? Karena keduanya tidak memasukkan makanan ke perut.

“Suntikan untuk pengobatan, misalnya untuk menurunkan suhu badan, tekanan darah, atau semisalnya, ulama kontemporer sepakat bahwa itu tidak membatalkan puasa,” tulis Syaikh Dr Yusuf Qardhawi. Bahkan suntikan yang bertujuan sebagai suplemen seperti vitamin atau kalsium juga tidak membatalkan puasa.

Ulama berbeda pendapat tentang infus melalui nadi yang berfungsi sebagai pengganti makanan. Sebagian ulama berpendapat itu membatalkan puasa. Namun Syaikh Dr Yusuf Qardhawi berpendapat tidak membatalkan puasa. Sebab, infus tidak sampai ke jauf (tenggorokan) melalui mulut bahkan tidak sampai ke jauf sama sekali jika maknanya adalah perut besar.

Namun, yang menjadi poin penting menurut Syaikh Dr Yusuf Qardhawi adalah orang yang memerlukan infus seperti itu adalah orang yang sedang sakit. Orang yang sakit, tidak wajib berpuasa. Ia bisa meng-qadha’-nya di luar bulan Ramadhan.

Demikian pula dengan pre-lasik maupun operasi lasik, ia tidak membatalkan puasa. Namun, umumnya dokter menyarankan agar pasien makan sebelumnya supaya kondisi fisiknya benar-benar kuat. Dalam kondisi ini, seperti penjelasan Syaikh Dr Yusuf Qardhawi di atas, ia boleh berbuka dan wajib meng-qadha’-nya di luar Ramadhan.

Bagaimana jika ingin tetap berpuasa? Pilihan terbaiknya, melakukan operasi lasik pada malam hari setelah berbuka puasa. Seorang teman menceritakan, ia ingin tetap berpuasa meskipun menjalani operasi lasik. Ia sampaikan keinginannya itu kepada dokter National Lasik Center (NLC), lalu disarankan untuk operasi lasik pada malam hari. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Webmuslimah]