Beranda Ilmu Islam Fiqih 10 Najis yang Disepakati Ulama Empat Madzhab

10 Najis yang Disepakati Ulama Empat Madzhab

0
najis yang disepakati ulama

Ada benda-benda yang semua ulama dari empat madhzab sepakat kenajisannya. Ada pula benda-benda yang para ulama berbeda pendapat mengenai kenajisannya. Nah, berikut ini 10 najis yang disepakati ulama empat madzhab.

Pengertian Najis

Sebelum masuk ke 10 najis yang disepakati ulama, terlebih dahulu kita mengingat kembali pengertian najis. Syekh Musthofa Al-Bugho dalam Fikih Manhaji menjelaskan pengertian najis baik secara bahasa maupun istilah. Secara bahasa, najis adalah segala hal yang menjijikkan. Secara terminologi syara’, najis adalah hal yang menjijikkan yang menyebabkan shalat tidak sah.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan, an-najaasah (النَّجَاسَةُ) adalah lawan kata dari ath-thahaarah (الطَّهَارَةُ). An-najas (النَّجَسُ) yang artinya najis juga kebalikan dari ath-thahir (الطَّهِيْرُ) yang artinya suci. Najis adalah nama benda yang kotor dalam pandangan syara’ yang membuat shalat tidak sah.

Sedangkan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan, najis adalah kotoran yang setiap muslim wajib untuk menyucikan diri darinya dan menyucikan setiap sesuatu yang terkena kotoran najis tersebut.

10 Najis yang Disepakati Ulama

Berikut ini 10 najis yang disepakati oleh ulama empat madzhab. Juga beserta dalil yang menjelaskan najisnya benda-benda tersebut.

1. Babi

Semua ulama sepakat bahwa babi adalah najis. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)

2. Air liur anjing

Madzhab yang empat sepakat bahwa air liur anjing adalah najis. Bahkan, merupakan najis mughaladhah (berat). Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُوْلاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

Sucinya bejana kalian yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Kandungan Surat An Nur Ayat 2

3. Darah

Yakni darah manusia (selain darah orang mati syahid) dan darah binatang (selain binatang laut) yang mengalir keluar dari tubuhnya baik semasa hidupnya atau sesudah matinya.

جَاءَت امرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَت : إِحدَانَا يُصِيبُ ثَوبَهَا مِن دَمِ الحَيضَةِ كَيفَ تَصنَعُ بِهِ ؟ قَالَ : تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقرُصُهُ بِالمَاءِ ثُمَّ تَنضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

Datang seorang wanita kepada Nabi shallallahu’alaihi wasallam, ia berkata: “Salah seorang di antara kami pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus dilakukan?” Nabi bersabda: “Hendaknya kamu kerik dan sikat dengan menggunakan air kemudian bilas, barulah setelah itu silakan gunakan untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Qurthubi dalam tafasirnya menegaskan kesepakatan ulama:

اِتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الدَّمَ حَرَامٌ نَجِسٌ 

Para ulama sepakat bahwa darah itu haram dan najis.

4. Air kencing dan kotoran manusia

Air kencing juga merupakan benda najis yang para ulama sepakat kenajisannya.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ :  تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ

Dari Anas, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bersihkanlah diri dari air kencing. Karena sesungguhnya kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” (HR. Ad-Daruquthni; shahih)

5. Muntah

الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَيْئِه

Orang yang meminta kembali hadiahnya seperti anjing muntah lalu menelan muntahannya sendiri. (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi menjelaskan dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, “Para ulama sepakat najisnya muntah, baik itu muntah dari manusia maupun hewan. Juga termasuk najis, muntah yang berubah atau tidak berubah dari bentuk makanan. Sedangkan madhzab Maliki berpendapat, bahwa jika keluar tidak berubah dari bentuk makanan, tetap dianggap suci.

6. Nanah

Ada dua hujjah mengapa nanah termasuk najis. Pertama, ia menjijikkan. Kedua, ia berasal dari darah.

اِتَّفَقَ الفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ القَيْحَ إِذَا خَرَجَ مِن بَدَنِ الإِنسَانِ فَهُوَ نَجِسٌ؛ لِأَنَّهُ مِنَ الخَبَائِثِ، قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ 

Para fuqaha sepakat bahwa nanah, jika keluar dari tubuh manusia, adalah najis karena termasuk sesuatu yang menjijikkan. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dia mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (menjijikkan).” (QS. Al-A’raf: 157)

7. Madzi

Madzi adalah cairan berwarna bening atau putih yang keluar tanpa memuncrat pada saat memuncaknya nafsu seseorang atau saat pemanasan menjelang berhubungan.

إِذَا رَأَيْتَ الْمَذْيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلَاةِ

Jika kamu melihat madzi maka cucilah kemaluanmu dan berwudhulah dengan wudhu yang sama dengan wudhunya shalat. (HR. Abu Daud; shahih)

Baca juga: Suami Puber Kedua

8. Wadi

Wadi adalah air putih pekat yang keluar setelah air kencing ataupun ketika menanggung sesuatu yang berat.

الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ

Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” (HR. Baihaqi)

9. Daging bangkai binatang darat yang berdarah mengalir

Dalil bahwa daging bangkai binatang darat yang berdarah mengalir termasuk najis adalah Surat Al-An’am ayat 145 sebagaimana di atas.

10. Semua bagian tubuh binatang yang putus dalam keadaan hidup

Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ

Apa yang terpotong dari hewan, sedangkan hewan itu masih hidup, maka potongan itu termasuk bangkai. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi; shahih)

Demikian 10 najis yang disepakai ulama empat madzhab. Benda-benda selain ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisannya. Selengkapnya bisa merujuk ke artikel Macam-macam Najis. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/WebMuslimah]