Surat An Nur (النور) adalah surat ke-24 dalam Al Quran. Apa saja isi kandungan surat An Nur ayat 2, berikut ini penjelasannya.
Terjemahan Surat An Nur Ayat 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS. An Nur: 2)
Baca juga: Isi Kandungan Surat Ali Imran Ayat 159
Intisari Tafsir Surat An Nur Ayat 2
Surat An Nur ayat 2 menjelaskan hukum had bagi orang yang berzina. Yakni hukuman untuk pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali.
Ada pun untuk pelaku zina muhshan (sudah menikah), hukuman had-nya adalah dirajam. Sebagaimana ayat yang telah di-mansukh tilawahnya namun hukumnya tetap berlaku.
اَلشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوْهُمَا الْبَتَّةَ
“Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa (kawin) berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam.”
Surat An Nur ayat 2 ini juga menjelaskan, bahwa hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dilonggarkan dengan alasan merasa belas kasihan. “Malahan di dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut laki-laki yang berzina. Karena menghambat jangan sampai orang mengendurkan hukum karena yang akan dihukum itu adalah kaum lemah, perempuan patut dikasihani dan sebagainya,” kata Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar.
Penegakan hukuman had ini merupakan paramater keimanan. Hanya orang-orang beriman dan pemerintahan mukmin yang memiliki komitmen untuk menegakkan dan menerapkan hukum ini.
Pelaksanaan hadd itu juga harus disaksikan sekumpulan orang-orang beriman. Sayyid Qutb dalam Tafsir Fi Zilalil Quran menjelaskan, penegakan hukuman disaksikan sekumpulan orang beriman agar menjadi lebih efektif menjerakan dan mempengaruhi jiwa orang-orang yang telah melakukan perbuatan keji itu dan orang yang menyaksikan pelaksanaan hukumannya.
Baca juga: Ayat Kursi
Isi Kandungan Surat An Nur Ayat 2
Berikut ini isi kandungan Surat An Nur ayat 2 yang kami sarikan dari sejumlah tafsir. Yakni Tafsir Al Qur’anil ‘Adhim karya Ibnu Katsir, Tafsir Al Munir karya Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Tafsir Fi Zilalil Quran karya Sayyid Qutb dan Tafsir Al Azhar karya Buya Hamka.
- Surat An Nur ayat 2 ini menunjukkan bahwa Islam sangat tegas melarang zina, Islam sangat serius menjaga kehormatan manusia.
- Hukuman had bagi pelaku zina yang belum menikah adalah didera 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan untuk yang sudah menikah (muhshan), hukuman hadd-nya adalah dirajam.
- Hukum Allah harus dilaksanakan. Tidak boleh belas kasihan menghalangi dan membatalkan hukum Allah, termasuk pelaksanaan had ini.
- Melaksanakan hukum Allah, termasuk pelaksanaan hukuman hadd ini, merupakan parameter keimanan. Hanya orang-orang yang beriman dan pemerintahan mukmin yang berkomitmen menerapkan hukum ini.
- Hukuman had untuk pelaku zina harus disaksikan oleh sekumpulan kaum mukminin. Di antara hikmahnya, agar efektif sebagai pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi orang yang berkeinginan untuk berzina.
Demikian isi kandungan Surat An Nur ayat 2. Semoga bermanfaat dan menjadikan kita lebih berkomitmen menjauhi zina. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/WebMuslimah]
*Untuk tafsir lengkap, bisa dibaca di artikel Surat An Nur Ayat 2