Beranda Ilmu Islam Fiqih Mandi Junub, Panduan dan Tata Cara untuk Muslimah

Mandi Junub, Panduan dan Tata Cara untuk Muslimah

0
mandi junub
ilustrasi shower mandi junub (shutterstock)

Mandi junub atau disebut pula mandi jinabat adalah mandi yang wajib dilakukan oleh muslim dan muslimah untuk menghilangkan hadats besar sesudah junub.

Junub bisa terjadi karena dua hal. Pertama karena keluar mani dan kedua karena hubungan suami istri.

Poin pertama, keluarnya dengan syahwat baik dalam kondisi tidur (akibat mimpi) maupun dalam kondisi terjaga. Sedangkan yang kedua, karena jima baik sampai “keluar” atau tidak.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mandi junub ini dalam firman-Nya:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Dan jika kamu junub, maka mandilah (QS. Al Maidah: 6)

Ada pun setelah haid dan nifas, seorang muslimah juga wajib mandi. Namun istilah yang tepat bukan mandi junub melainkan mandi wajib.

Jadi, mandi junub merupakan mandi wajib karena junub sedangkan mandi wajib tidak terbatas pada mandi junub.

Tata Cara Mandi Junub

Rukun mandi junub hanya dua; niat dan membasuh seluruh anggota tubuh. Muslimah yang telah berniat mandi junub, lalu membasuh seluruh anggota tubuhnya dengan air, mandinya sudah sah.

Namun, Rasulullah mencontohkan tata cara mandi junub yang lengkap. Tidak hanya sah, namun juga berpahala lebih karena disertai dengan sunnah-sunnah.

1. Niat

Awalilah mandi junub dengan niat untuk menghilangkan hadats besar. Niat ini membedakan mandi junub dengan mandi biasa.

Soal niat, para ulama sepakat bahwa tempatnya adalah hati. Melafalkan niat bukanlah suatu syarat. Para ulama berbeda pendapat tentang melafalkan niat. Menurut mazhab Syafi’i dan lainnya kecuali Maliki, hukumnya sunnah dalam rangka membantu hati menghadirkan niat. Namun menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat karena tidak ada contohnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dalam madzhab Syafi’i, lafal niat mandi junub sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

(Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta’aalaa)

Artinya: Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar, fardhu karena Allah Taala

2. Membersihkan kedua telapak tangan

Siram tangan kiri, bersihkan dengan tangan kanan. Demikian pula, siram/basuh tangan kanan dan bersihkan dengan tangan kiri. Keduanya sebanyak tiga kali.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا

Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali…” (HR. Muslim)

3. Mencuci kemaluan

Cuci dan bersihkan dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya.

4. Berwudhu

Ambillah wudhu sebagaimana ketika hendak shalat.

5. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala

Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan (jika memakai shower), lalu gosokkan ke kulit kepala, lantas siramlah kepala tiga kali.

6. Menyiram dan membersihkan seluruh anggota tubuh

Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki.

Untuk muslimah yang rambutnya diikat, ia tidak harus mengurai rambutnya asalkan air bisa menjangkau seluruh bagiannya. Cukup baginya menyiramkan air tiga kali dengan memastikan air bisa menjangkau seluruh bagiannya.

Langkah ke-3 hingga ke-6, dalilnya adalah hadits-hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya. (HR. Al Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)

Mengenai ikatan rambut, dalilnya dari hadits Ummu Salamah:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِى أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ لاَ إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِينَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ مِنْ مَاءٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِينَ

Dari Ummu Salamah, ia berkata, aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “ikatan rambutku sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya ketika hendak mandi junub?” Beliau menjawab, “Cukuplah engkau menuangkan air ke atasnya sebanyak tiga kali. Setelah itu, hendaklah engkau menyiramkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian berarti engkau telah suci.” (HR. Tirmidzi)

Baca juga: tata cara mandi wajib

Hikmah Mandi Junub

Mandi junub memiliki beberapa hikmah sebagaimana dijelaskan dalam Fiqih Manhaji.

1. Berpahala

Mandi junub merupakan ibadah yang berpahala. Bahkan pahalanya besar karena Rasulullah menjelaskan dalam sabdanya bahwa “Bersuci itu bagian dari iman” (HR. Muslim)

2. Bersih dan sehat

Mandi berarti membersihkan diri. Baik dari kotoran, mani maupun daki yang ada pada tubuh. Dengan mandi, tubuh menjadi bersih dan karenanya, ia menjadi lebih segar dan sehat. Mandi junub juga menghilangkan bau tidak sedap yang tadinya timbul dari keringat dan lain-lain.

3. Lebih bersemangat

Dengan mandi, tubuh menjadi segar dan lebih bersemangat. Mandi terbukti mampu mengusir kepenatan dan rasa malas. Khususnya mandi junub setelah muslimah dan suaminya keluar cukup banyak energi sewaktu beraktifitas khusus berdua. [Muchlisin BK/WebMuslimah]