Beranda Suplemen Ramadhan Puasa Tidak Sah Sebelum Bayar Zakat Fitrah?

Puasa Tidak Sah Sebelum Bayar Zakat Fitrah?

0
bayar zakat fitrah

Benarkah puasa tidak sah sebelum bayar zakat fitrah? Pertanyaan ini muncul bagi sebagian orang yang membaca hadits puasa Ramadhan terkatung-katung antara langit dan bumi hingga zakat fitrahnya dibayar.

Hadits yang dimaksud adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

لَا يَزَالُ صِيَامُ الْعَبْدِ مُعَلَّقًا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ حَتَّى يُؤَدِّيَ زَكَاةَ فِطْرِهِ

“Selamanya puasa hamba terkatung-katung di antara langit dan bumi, sampai zakat fitrahnya ditunaikan.”

Hadits tersebut dinilai dhaif, bahkan mungkar oleh para ulama. Sebabnya, ia diriwayatkan oleh An Na’ali yang merupakan orang syiah.

Baca juga: Qiyamul Lail

Ada hadits lain dari Jarir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu:

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، لَا يُرْفَعُ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

“Bulan Ramadhan terkatung-katung antara langit dan bumi, tidak diangkat kecuali dengan zakat fitrah.” (HR. Ad Dailami)

Namun hadits yang diriwayatkan ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus dan dicantumkan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah ini juga dhaif.

Karena dua hadits yang menyebutkan puasa dan Ramadhan terkatung itu tidak bisa dijadikan dalil, maka tidak benar jika sahnya puasa tergantung pada zakat fitrah. Selain itu, zakat fitrah juga bukan syarat sahnya puasa.

Jangan Terlambat Bayar Zakat Fitrah

Meskipun demikian, zakat fitrah harus dikeluarkan dan tidak boleh terlambat. Tidak mengeluarkan zakat fitrah berarti doa. Mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat idul fitri (terlambat), tidak dicatat sebagai zakat fitrah melainkan hanya menjadi sedekah biasa.

Selain itu, zakat fitrah juga bisa menyempurnakan puasa dari kekurangan-kekurangan yang sifatnya kecil seperti bersenda gurau.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa menunaikan zakat fitrah sebelum sholat idul fitri maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

*Pembahasan lengkap mulai dari hukum zakat fitrah, kapan waktunya, berapa besarnya hingga niat dan doanya bisa dibaca di artikel Niat Zakat Fitrah