Beranda Ilmu Islam Fiqih Bagian Tubuh Mana Saja yang Boleh Dilihat dari Wanita yang Dikhitbah?

Bagian Tubuh Mana Saja yang Boleh Dilihat dari Wanita yang Dikhitbah?

5
ilustrasi (berpasangan.com)

Islam membolehkan laki-laki untuk melihat wanita yang sedang dikhitbah (dilamar)-nya. Apa saja yang boleh dilihat? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yang mungkin akan membuat Anda terkaget-kaget. Sebab ternyata ada pendapat yang membolehkan melihat aurat wanita yang dikhitbah, bahkan ada yang membolehkan melihat wanita yang dikhitbah dalam kondisi tanpa busana.

Siapakah ulama yang berpendapat seperti itu dan pendapat manakah yang lebih dekat dengan kebenaran?

Terdapat empat pendapat paling menonjol dalam hal mana yang boleh dilihat dari bagian tubuh wanita yang dikhitbah:

1. Wajah dan telapak tangan

Pendapat pertama menyatakan boleh bagi laki-laki yang mengkhitbah seorang wanita untuk melihat wajah dan telapak tangannya. Sedangkan melihat aurat wanita yang dikhitbah tidak diperbolehkan dilihat kecuali nanti setelah akad nikah, resmi menjadi suami istri.

Ini adalah pendapat jumhur ulama dan merupakan salah satu pendapat dari Imam Ahmad, Imam Syafi’i dan Sufyan Ats Tsauri.

5 KOMENTAR

  1. Tidak terbayang boleh khitbah wanita telanjang…
    madzhab (lebih tepat ijtihad) adh-dhahiri adalah madzhab yang sudah lenyap.
    Dalam ilmu ushul fiqh dikenal para ulama-ulama yang berjtihad dalam merumuskan hukum-hukum fiqh, berikut ini Madzhab-madzhab Ahli Sunnah yang masih berkembang, diantaranya adalah Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal. Dan kita juga perlu untuk mngetahui Madzhab-madzhab Sunni yang telah lenyap diantaranya adalah Madzhab Al- Auza’i, Madzhab Ats- Tsauri, Madzhab Al- Laits, Madzhab Adh- Dhahiri dan Madzhab Ath- Thabari.
    (tarbiyyah-blog.blogspot.co (dot)id/2012/05/ijtihad-imam-adh-dhahiri (dot html)

  2. Mazhab Al-Auza’i, Mazhab Fikih Yang Hilang

    BENCI SEKALI DENGAN QIYAS DALAM FIQIH, Tak Diabadikan, Akhirnya Punah
    Sheikh Muhammad al-Khudhari Bik dalam kitabnya Tarikh al-Tasyri’ al-Islami memberikan sedikit ciri khas yang dimiliki oleh madzhab al-Auza’ie ini, yaitu mereka sangat benci sekali dengan Qiyas dalam fiqih mereka.

    Tak Diabadikan, Akhirnya Punah
    Sayangnya, di pertengahan abad ke-3, madzhab ini perlahan mulai hilang dan ditinggalkan serta tidak ada lagi yang mengamalkan. Salah satu penyebabnya adalah masuknya madzhab Imam al-Syafi’i di awal abad ke-3 ke Syam, yang akhirnya menggerus madzhab al-Auza’ie. Kalau di Andalus, madzhab ini tergerus oleh eksistensinya madzhab al-Malikiyah di pertengahan abad ke-3 tersebut.
    Tapi kalau diteliti lebih dalam, punahnya madzhab ini bukan hanya karena adanya madzhab baru yang datang, tapi kerena memang tidak adanya budaya pelestarian ilmu dengan tulisan yang dilakukan oleh para murid dan pengikut Imam al-Auza’ie. Mereka hanya mengamalkan tanpa mengabadikan.

BERIKAN TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini