Kehormatan seorang wanita muslimah tercermin dari sejauh mana ia menjaga diri dari interaksi yang tidak perlu dengan kaum lelaki. Semaksimal mungkin, seorang muslimah yang shalihah akan berusaha menghindari ikhtilat (bercampur baur bebas antara laki-laki dan perempuan).
Ia mencontoh kemuliaan Sayyidah Fatimah binti Rasulullah, para ummul mukminin, serta generasi wanita salafus saleh yang senantiasa berjalan di atas petunjuk yang lurus.Islam melarang ikhtilat bukan untuk membatasi ruang gerak wanita, melainkan untuk menjaga kesucian hati dan kehormatan diri.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai batasan interaksi di balik tabir:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…” (QS. Al-Ahzab: 53)
Dampak Buruk Ikhtilat Menurut Pandangan Global
Sangat jelas bahwa pergaulan bebas tanpa batas mendatangkan bahaya besar, baik secara moral maupun sosial. Menariknya, dampak buruk ini tidak hanya diakui oleh umat Islam, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat Barat yang sekuler.
Akibat kemerosotan moral dan runtuhnya nilai-nilai edukasi, banyak institusi pendidikan di luar negeri yang mulai bersusah payah memisahkan kembali antara pelajar laki-laki dan perempuan.
Fenomena ini disaksikan langsung oleh para pakar pendidikan muslim saat mengunjungi Eropa, Amerika, dan Rusia. Salah satunya adalah Prof. Ahmad Mudzakkir Al-Adzamah, seorang utusan Departemen Pendidikan Suriah yang mengunjungi Belgia.
Ketika beliau bertanya kepada seorang kepala sekolah dasar mengapa murid laki-laki dan perempuan dipisah, kepala sekolah tersebut menjawab, “Kami telah merasakan bahaya besar akibat bercampurnya anak laki-laki dan perempuan, bahkan sejak usia sekolah dasar.”
Hal serupa terjadi di Rusia dan Amerika Serikat. Rusia mulai mendirikan cabang universitas dengan sistem pemisahan gender karena merasa sistem ini lebih efektif dan aman. Sementara di Amerika, terdapat lebih dari 170 universitas yang menerapkan pemisahan antara mahasiswa dan mahasiswi setelah mereka menyadari dampak destruktif dari ikhtilat terhadap tatanan sosial masyarakat.
Fakta-fakta global ini menjadi bukti nyata atas kebenaran sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai fitnah terbesar bagi kaum laki-laki:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Komitmen Muslimah terhadap Busana Syar’i
Perbedaan Pergaulan Bebas dan Interaksi yang Diperbolehkan
Dalam budaya nonmuslim, pergaulan bebas memaksa wanita berinteraksi tanpa batas. Termasuk di antaranya pergi berdua dengan lawan jenis (khalwat), bersolek berlebihan (tabarruj), hingga larut malam di tempat hiburan. Gaya hidup inilah yang haram secara mutlak dalam Islam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan dalam haditsnya:
أَلَا لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan.” (HR. Tirmidzi)
Namun, Islam adalah agama yang realistis dan bijaksana. Islam tetap memberikan kelonggaran bagi laki-laki dan perempuan untuk berada dalam satu ruang lingkup, asalkan demi kemaslahatan besar yang mendesak dan tetap mematuhi batasan syar’i.
Beberapa aktivitas yang diperbolehkan antara lain:
- Melaksanakan salat berjamaah di masjid.
- Menghadiri majelis ilmu atau lembaga pendidikan yang syar’i.
- Bahu-membahu dalam misi kemanusiaan atau jihad.
- Menghadiri salat hari raya (Idulfitri dan Iduladha), yang bahkan sangat dianjurkan bagi wanita.
Interaksi dalam koridor ibadah dan kemaslahatan ini tentu sangat berbeda dengan ikhtilat yang dipenuhi hawa nafsu. Dengan menjaga jarak yang terhormat, masyarakat muslim akan terlindungi dari bahaya moral yang mematikan, sehingga kesucian hati dan ketenteraman jiwa tetap terjaga. []
*Disarikan dari Syakhshiyatul Mar’ah Al-Muslimah karya Dr. Muhammad Ali Hasyimi
