Di zaman sekarang, semakin banyak wanita yang mencukur alis, menipiskannya hingga bisa dibentuk sedemikian rupa. “Biar lebih cantik,” alasannya. Bagaimana hukum mencukur alis?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR. Abu Dawud; shahih)
Setelah meriwayatkan hadits nomor 3639 tersebut, Abu Dawud menjelaskan bahwa An Namishat adalah orang yang mencabut alisnya hingga tipis, dan Al Mutanamishat adalah orang yang minta dicabut alisnya.
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) mengatakan: “Di antara tindakan berlebihan dalam berhias yang diharamkan Islam ialah menghilangkan (mencukur) alis agar tinggi atau rata, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya. Lebih haram lagi jika mencukur alis itu menjadi simbol bagi wanita tuna susila.”
Al Qardhawi juga mengemukakan pendapat ulama mazhab Hanbali dan Imam Nawawi. Bahwa menurut sebagian ulama Hanbali, diperbolehkan mencukur rambut dahi, memberinya warna (make up) merah, serta mengukir dan memperuncing ujung matanya dengan seizin suaminya. Ulama Hanbali beralasan, hal tersebut termasuk berhias.
Namun, Imam Nawawi tegas menolaknya dan juga pendapat Abu Dawud di atas. Menurut Imam Nawawi, mencukur rambut dahi termasuk perbuatan mencukur alis yang diharamkan.
Syaikh Utsaimin dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) mengatakan: “Menipiskan bulu alis jika dilakukan dengan mencabutnya maka hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar karena termasuk perbuatan namsh, yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jika dilakukan dengan menggunting atau mencukur, maka dianggap makruh oleh sebagian ulama dan dinilai haram oleh ulama lainnya karena termasuk kategori namsh. Menurut ulama yang mengharamkan ini, namsh bersifat umum mencakup seluruh tindakan mengubah rambut di wajah.”
Lalu Syaikh Utsaimin menyimpulkan pendapatnya, bahwa meskipun sebagian ulama menyatakan boleh atau makruh menipiskan bulu alis dengan cara mencukur atau menggunting, seorang muslimah seyogyanya tidak melakukannya kecuali jika bulu alis tersebut terlalu panjang melebihi area alis hingga menjulur ke mata dan mengganggu pandangan. “Maka tidak masalah mencukur bulu yang menjuntai tersebut,” pungkas Syaikh Ustaimin.
Demikianlah penjelasan para ulama mengenai hukum mencukur alis. Jika menipiskannya dengan dicabut, maka jumhur ulama mengharamkannya. Jika menipiskannya dengan menggunting atau mencukur, hukumnya adalah makruh. Para muslimah disarankan untuk tidak melakukan hal itu kecuali jika bulu alisnya menjuntai hinga ke mata dan mengganggu pandangan. [Tim Redaksi Webmuslimah.com]
والله اعلم
Assalamualaikum,untuk mencukur alis saat rias pengantin bagaimana hukumnya.
Tetep gak bolehlah karna tak ada penjelasan yang membolehkan disaat apapun
“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR. Abu Dawud;
shahih)
Bagaimana jika mewarnai alis bawahnya separuh dengan beaching, sehingga nampak tipis alis nya. Padahal hanya diwarnai saja. Apakah berdosa ? Krn saudara melakukan itu. Kata nya supaya tidak kena dosa krn mencukur alis.
syukuri aja yang Allah kasih.. ng perlu mengurangi dan menambah,, cukup menjaga ^_^
Alis saya tebal. Kadang tergoda juga sih, buat merapikan alis, dikiiiit saja, apalagi kalau habis nonton video youtube tentang make up. Godaan… Tapi itulah yang namanya godaan. Berubah menjadi lebih baik tentu harus, tapi harus sesuai juga dengan syariat agama. Jadi sekarang harus lebih banyak belajar bersyukur.
Terima kasih sudah berbagi! 🙂
Ass
.waktu saya masih kecil saya pernah mencukur alis saya,karena pada saat itu,saya tidak megetahui hukum mencukur alis dalam islam,apakah saya berdosa atau tidak,dan apa yang harus saya lakukan,mohon jawabannya
Wasalamualaikum.wr.wb
izin share min, terima kasih.
Padahal menurut pria… Wanita itu cantik bila alisnya tebal tapi pria merasa menganggap murahan kepada wanita yang terlihat alisnya dicukur atau merias berlebihan
“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR. Abu Dawud;
shahih)
Ass… dulu karena risih diledek temen gara2 alis tebal yang nyambung saya menggunting bagian tengah alis saya sehingga tidak terlihat menyambung. Tapi setelah itu alis saya terus tumbuh, saya tidak mau jika alis ini semakin panjang, jadi saya rutin mengguntingnya min. 2 minggu sekali. Apakah itu dosa besar? Karena jika terus dibiarkan alisnya akan semakin panjang. Mungkin saya sendiripun akan takut melihatnya
Itu karena sering di potong, maka selalu tumbuh,,, seharusnya biarin saja dari dulu, nyambung yaaa gpp,,, emang klo nyambung kenapa to, semua itu ciptaanNYA.
( Tetap bersyukur )
Komentar ditutup.