Pertanyaan
Wahai Syaikh, ada sebuah keluarga yang sudah menjodohkan anak gadisnya dengan seorang pemuda. Ceritanya, pemuda itu melamar gadis tersebut, lalu ia pergi merantau. Lama ia tak pulang-pulang. Akhirnya keluarga itu menikahkan anak gadisnya dengan pemuda lain. Bagaimana hukumnya?
Jawaban
Tentang pemuda yang melamar seorang gadis lalu ia pergi merantau. Setelah beberapa tahun, keluarga gadis itu menikahkannya dengan pemuda lain.
Jika memang keadaannya seperti itu, seharusnya mereka tidak menikahkan anak gadisnya sampai mereka tahu kondisi pemuda tersebut. Kapan ia mau melangsungkan pernikahannya atau ia membatalkan lamaran tersebut.
Namun selama si pemuda tersebut belum melangsungkan akad nikah dengan si gadis. Hanya meminangnya semata dan hanya berjanji mau menikahi jika sudah kembali dari perantauan. Sedangkan peratauannya sangat lama tidak pulang-pulang, maka pihak keluarga boleh menikahkan anak gadisnya dengan pemuda lain, jika gadis itu ridha. Pernikahan seperti ini sah.
لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintah-nya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau menjawab: “Bila ia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Keluarga gadis tersebut hanya berkewajiban mengembalikan mahar jika diberikan di awal oleh si pemuda perantau tersebut.
[Diadaptasi dari fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim]