Beranda Ilmu Islam Fiqih Pengertian Thaharah

Pengertian Thaharah

0

thaharah - ilustrasiPengertian Thaharah secara Etimologis

Secara bahasa (etimologis), thaharah berarti bersuci. Lebih lengkap, dalam Fikih Manhaji Imam Asy Syafi’i disebutkan bahwa thaharah adalah membersihkan diri dari kotoran, baik yang bersifat indrawi seperti najis ataupun kotoran maknawi seperti aib.

Pengertian dalam Istilah Syara’

Secara istilah syara’, Fikih Manhaji menjelaskan bahwa thaharah adalah suatu perbuatan yang menyebabkan bolehnya melakukan shalat atau hal lain yang hukumnya seperti shalat. Misalnya berwudhu (untuk orang yang memiliki hadats kecil) atau mandi (untuk orang yang berhadats besar), serta membersihkan badan, pakaian dan tempat.

Ruang Lingkup Thaharah

Dalam Fiqih Wanita yang ditulis oleh Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, ruang lingkup pembahasan Thaharah meliputi definisi dan hukum thaharah, pembahasan tentang air, pembahasan tentang najis, pembahasan tentang buang air kecil dan buang air besar, dan bejana.Sedangkan wudhu, tayamum dan mandi, meskipun ketiganya dibahas secara terpisah, pada hakikatnya juga merupakan ruang lingkup thaharah.

Dalam Fikih Manhaji, ruang lingkup pembahasan thaharah meliputi 11 bab. Yaitu keharusan bersuci, bersuci dengan air, wadah air, bersuci dari najis, adab istinja’, bersuci dari hadats, tata cara wudhu, menyapu khuf, pembalut dan perban, hukum dan ragam mandi, dan tayamum.

Sedangkan dalam Fiqih Sunnah, pembahasan thaharah dibuat dalam bab-bab terpisah. Yakni thaharah, wudhu, menyapu sepatu, mandi, tayamum, dan menyapu pembalut.[Tim Redaksi WebMuslimah]