Terkadang, seorang suami mencium istrinya saat sedang berpuasa Ramadhan. Kadang pipinya, kadang pula bibirnya (tapi tidak sampai french kiss). Bagaimanakah puasanya? Bolehkah hal itu dan sebaiknya apa yang dilakukan oleh istri?
Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Al Jami’ fii Fiqhi An Nisa’ (Fiqih Wanita Edisi Lengkap) menjelaskan bahwa mencium atau mendapat ciuman dari suami hukumnya mubah selama suami tidak menggerakkan nafsu syahwat mereka atau menggerakkan mereka untuk melakukan hubungan badan.
Lebih lanjut, Syaikh Kami menjelaskan bahwa ciuman dibolehkan baik pada pipi atau mulut (tidak sampai french kiss), dengan syarat tidak disertai syahwat atau mengundang keinginan berhubungan badan.
Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah menceritakan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لإِرْبِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium aku ketika beliau berpuasa dan pernah pula bercanda dalam keadaan berpuasa. Dan sesungguhnya beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya.” (HR. Muslim)
Syaikh DR Yusuf Al Qardhawi dalam Fiqhush Shiam (Fiqih Puasa) menjelaskan: “Tidak masalah bagi orang yang berpuasa mencium istrinya, jika hal itu tidak menggerakkan syahwatnya dan menjatuhkannya dalam perilaku yang dilarang.”
Kemudian beliau menyebutkan hadits yang sama.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لإِرْبِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium aku ketika beliau berpuasa dan pernah pula bercanda dalam keadaan berpuasa. Dan sesungguhnya beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya.” (HR. Muslim)
Jika ada yang mengatakan, itu kan Rasulullah. Bagaimana dengan manusia biasa seperti kita? Umar bin Salamah pernah menanyakan hal itu kepada beliau.
Sebelumnya ia bertanya kepada Rasulullah, “Bolehkah orang yang berpuasa mencium?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
سَلْ هَذِهِ لأُمِّ سَلَمَةَ
“Tanyalah ini pada Ummu Salamah”
Lalu Ummu Salamah menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melakukannya. Umar lalu berkata, “Wahai Rasulullah, Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda, baik di masa yang lalu maupun di masa yang akan datang”
Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
أَمَا وَاللَّهِ إِنِّى لأَتْقَاكُمْ لِلَّهِ وَأَخْشَاكُمْ لَهُ
Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling bertaqwa kepada Allah di antara kalian dan paling takut kepada-Nya”
Umar bin Khatab juga pernah mencium istrinya di bulan puasa. Setelah itu beliau sadar dan menghadap Rasulullah untuk meminta fatwa.
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ هَشَشْتُ يَوْما فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْراً عَظِيماً قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ. قُلْتُ لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَفِيمَ
Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan “Pada suatu hari nafsuku menggelora lalu kucium istriku dalam kondisi berpuasa. Setelah itu aku datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. ‘Hari ini aku melakukan perkara besar; saya mencium istriku padahal aku berpuasa’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadaku, ‘Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’. Lalu beliau bersabda ‘Maka bagaimana dengan mencium (bukankah begitu)?’ (HR. Ahmad)
Syaikh DR Yusuf Qardhawi menambahkan, beberapa orang secara bergantian pernah bertanya kepada Rasulullah perihal mencium istri. Saat yang bertanya adalah orangtua, beliau membolehkannya. Namun saat yang bertanya adalah pemuda, beliau melarangnya.
Aisyah menambahkan ketika ada orang yang dijawab “tidak boleh” bertanya bukankah Rasulullah melakukannya? Aisyah menjawab “Beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.”
“Menurut saya,” simpul Saikh Qardhawi, “inilah substansinya. Yaitu mampu menguasai syahwatnya dan mengendalikan nafsunya, meskipun ia anak muda.”
Jadi, bagi Anda para istri, jika suami mencium Anda di bulan puasa, selama ia dan Anda mampu menjaga syahwat agar tidak tertarik kepada hubungan, maka hal itu tidak mengapa. Tetapi jika Anda tahu, bahwa suami tidak mampu menahan syahwatnya, Anda bisa mengingatkannya dengan lembut, dengan cara sebaik-baiknya, bahwa bukan sekarang saatnya. Tunggu saat malam tiba. Sebab jika pada siang hari saat puasa suami istri berhubungan, kafaratnya adalah memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa 60 hari berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin. Wallahu a’lam bish shawab. [Tim Redaksi Webmuslimah.com]