Beranda Keluarga Rumah Tangga Apakah Memasak dan Mencuci Merupakan Tugas Istri?

Apakah Memasak dan Mencuci Merupakan Tugas Istri?

0
ilustrasi memasak (pusatgratis.com)

Syaikh DR Yusuf Qardhawi ditanya apakah seorang istri wajib melayani suami dalam urusan rumah tangga (misalnya memasak dan mencuci) karena ia pernah mendengar ada ulama yang mengatakan istri tidak wajib melayani suaminya.

Syaikh DR Yusuf Qardhawi kemudian menjawab –secara ringkasnya- sebagai berikut:

Apa yang dikatakan oleh salah seorang ulama tersebut merupakan pendapat sebagian fuqaha’ yang merupakan hasil ijtihad. Tidak seluruhnya benar. Meskipun para mujtahid telah mendapatkan satu pahala ketika ijtihadnya salah dan mendapatkan dua pahala ketika ijtihadnya benar.

Syaikh DR Yusuf Qardhawi memandang pendapat yang benar adalah pendapat yang memberikan tugas kepada istri untuk melayani suaminya demi kemaslahatan rumah tangga dengan alasan:

Pertama, istri dan suami memiliki hak dan kewajiban yang seimbang

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“…Dan para wanita (istri) memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf..” (QS. Al Baqarah: 228)

Pelayanan istri kepada suami merupakan bagian dari sasaran firman Allah ini. Tidak dikenal bahwa suami memiliki tugas memasak, mencuci, menyapu dan sejenisnya. Apalagi karena tugas suami adalah mencari nafkah, wajar jika istri membantunya mengurusi rumah tangga.

Kedua, setiap hak diimbangi kewajiban

Allah mewajibkan suami memberi mahar, nafkah, tempat tinggal dan pakaian kepada istri yang merupakan hak-hak istri. Dengan mendapatkan hak-hak ini, istri juga memiliki kewajiban yang seimbang dengan hak tersebut.

Ketiga, ikatan suami istri diberlakukan menurut ‘urf (tradisi) yang tidak bertentangan dengan syariat. Di antaranya, istri melaksanakan tugas-tugas kerumahtanggaan. Jika di balik, suami wajib mencari nafkah sekaligus wajib melayani istri dalam urusan rumah tangga, maka bertentangan dengan firman Allah:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

“Laki-laki itu pemimpin bagi wanita…” (QS. An Nisa: 34)

Keempat, contoh dari generasi sahabat menyebutkan bahwa istri bertugas melayani suami dalam urusan rumah tangga. Misalnya Fatimah Az Zahra radhiyallahu ‘anha biasa menggiling tepung, membuat roti, memutar penggilingan hingga lecet tangannya. Pun dengan Asma binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha. Selain biasa mengadoni tepung dan mengerjakan urusan rumah tangga lainnya, ia bahkan biasa mengurus dan memberi makan kuda milik suaminya.

Jadi, istri berkewajiban melakukan tugas untuk melayani suaminya dan mengurus rumah tangga sesuai dengan fitrahnya dan ‘urf masyarakat Islam dari generasi ke generasi. Adapun apakah tugas itu kemudian didelegasikan kepada khadimat (asisten rumah tangga) atau dikerjakan bersama dengan suaminya, hal itu boleh-boleh saja bahkan lebih baik jika kemampuan finansial keluarga memungkinkan sehingga energi suami istri bisa disalurkan untuk hal-hal yang lebih strategis misalnya dakwah dan perjuangan membela Islam.

Wallahu a’lam bish shawab. [Webmuslimah.com]

*Disarikan dari Fatwa-Fatwa Kontemporer Syaikh DR Yusuf Qardhawi

BERIKAN TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini