“Wanita itu ajaib. Mereka mencukur alis asli, lalu setiap pagi menggambar alis palsu yang mirip dengan alis yang telah mereka cukur.”
Perbuatan wanita mencukur alis asli kemudian menggambar alis palsu setiap hari disebut sebagai “keajaiban dunia” oleh sebagian pria. Mereka mungkin tidak paham bahwa perbuatan itu dilarang dalam Islam, bahkan dilaknat oleh Allah melalui Rasul-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta antuk ditato, tanpa ada penyakit.” (HR. Abu Dawud; shahih)
Imam Abu Dawud menjelaskan bahwa An Namishat adalah orang yang mencabut alisnya hingga tipis, dan Al Mutanamishat adalah orang yang minta dicabut alisnya.
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) menjelaskan: “Di antara tindakan berlebihan dalam berhias yang diharamkan Islam ialah menghilangkan (mencukur) alis agar tinggi atau rata, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat wanita yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya. Lebih haram lagi jika mencukur alis itu menjadi simbol bagi wanita tuna susila.”
Beliau menukil pendapat ulama mazhab Hanbali dan Imam Nawawi. Bahwa menurut sebagian ulama Hanbali, diperbolehkan mencukur rambut dahi, memberinya warna (make up) merah, serta mengukir dan memperuncing ujung matanya dengan seizin suaminya. Ulama Hanbali beralasan, hal tersebut termasuk berhias.
Lebih detil, baca: Hukum Mencukur Alis
Namun, Imam Nawawi tegas menolaknya dan juga pendapat Abu Dawud di atas. Menurut Imam Nawawi, mencukur rambut dahi termasuk perbuatan mencukur alis yang diharamkan.
Syaikh Utsaimin dalam buku Al Halal wal Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam) menjelaskan bahwa mencabut alis hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Sedangkan menipiskan alis dengan menggunting atau mencukur, hal itu dianggap makruh oleh sebagian ulama dan dinilai haram oleh ulama lainnya karena termasuk kategori namsh. [Webmuslimah.com]