Bismillah, saya mau bertanya. Saya tahun ini ndak ikut puasa Ramadhan karena mengandung, terus belum terganti. Apa bisa ikut juga Puasa Asyura di bulan Muharram ini? (Jeje)
Jawaban:
Ada dua poin yang perlu diketahui terkait pertanyaan tersebut. Pertama, konsekuensi tidak puasa Ramadhan karena hamil. Kedua, apakah boleh puasa Asyura jika hutang puasa Ramadhan belum lunas.
Tidak Puasa Ramadhan karena Hamil
Wanita hamil dan menyusui, para ulama berselisih pendapat apakah konsekuensi berbuka puasanya dengan meng-qadha atau membayar fidyah.
Menurut madzhab Hanafi, Abu Ubaid dan Abu Tsaur, mereka hanya diwajibkan mengqadha dan tidak membayar fidyah. Menurut pendapat Ahmad dan Syafi’i, jika mereka berbuka karena kekhawatiran terhadap keselamatan anak saja, maka mereka wajib mengqadha’ dan membayar fidyah. Tetapi bila yang dikhawatirkan adalah keselamatan mereka sendiri, atau keselamatan diri serta keselamatan anak mereka, maka mereka hanya wajib mengqadha.
Sedangkan menurut Ibnu Abbas, mereka wajib membayar fidyah jika khawatir akan keselamatan anaknya. Begitupun pendapat Ibnu Umar, sama seperti pendapat Ibnu Abbas.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.
Bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai firman Allah : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” merupakan keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang telah payah untuk berpuasa, agar mereka berbuka, dan memberi makan untuk setiap hari itu seorang fakir miskin. Begitu pun wanita hamil dan menyusui anak, jika mereka khawatir akan keselamatan anak-anak mereka, mereka boleh berbuka dan memberi makan. (HR. Abu Dawud)
Bolehkah Puasa Asyura jika Belum Qadha Puasa Ramadhan?
Anggaplah tidak puasa saat hamil itu karena khawatir terhadap keselamatan dirinya sendiri, maka menurut pendapat-pendapat di atas ia wajib mengqadha’.
Jika qadha’ puasa Ramadhan belum tuntas (hutang puasa belum lunas), bolehkah puasa Asyura? Menurut jumhur ulama, boleh. Di antara dalilnya adalah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَوْ بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
Aku punya hutang puasa Ramadhan, aku tak dapat mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban, karena sibuk melayani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. (HR. Bukhari)
Bunda Aisyah baru lunas hutang puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban. Beliau tetap puasa sunnah seperti puasa syawal, puasa arafah dan puasa asyura meskipun belum lunas hutang puasa Ramadhan.
Jadi buat Bu Jeje, silakan puasa asyura meskipun hutang puasa Ramadhan belum lunas. Insya Allah mendapatkan keutamaan diampuni dosa setahun sebelumnya. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/WebMuslimah]