Bolehkah suami istri memandang seluruh anggota tubuh pasangannya, khususnya saat berhubungan?
Ummul mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan dalam hadits shahih Bukhari:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ
“Dulu aku mandi bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu bejana. Tangan kami saling bergantian di dalamnya” (HR. Bukhari)
Sedangkan dalam shahih Muslim, Aisyah berkata:
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ إِنَاءٍ – بَيْنِى وَبَيْنَهُ – وَاحِدٍ فَيُبَادِرُنِى حَتَّى أَقُولَ دَعْ لِى دَعْ لِى. قَالَتْ وَهُمَا جُنُبَانِ
“Dulu aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu bejana. Beliau memercikkan air kepadaku hingga aku mengatakan “sisakan untukku, sisakan untukku”. Aisyah berkata: “dan keduanya dalam kondisi junub” (HR. Muslim)
Ketika menjelaskan hadits shahih Bukhari tersebut, Ibnu Hajar Al Asqalani mengatakan: “Berlandaskan hadits tersebut, Ad Dawudiy berdalil bolehnya suami melihat aurat istrinya dan bolehnya istri melihat aurat suaminya. Hal ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dari jalur Sulaiman bin Musa bahwa ia bertanya kepada Atha’ tentang suami yang melihat kemaluan istrinya lalu Atha’ menjawab bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah dan mendapatkan jawaban hadits tersebut”
Hadits lain yang menguatkan bahwa seorang istri boleh melihat seluruh anggota tubuh suaminya serta suami boleh melihat seluruh anggota tubuh istrinya adalah hadits hasan yang diriwayatkan Tirmidzi, Abu Daud dan Ibnu Majah dari Muawiyah.
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِى مِنْهَا وَمَا نَذَرُ قَالَ « احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Aku bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, bagian mana dari aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan yang harus kami tutupi?” Beliau menjawab, “Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kamu miliki.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah; hasan)
Urwah Al Hanbali menjelaskan, “Boleh bagi masing-masing suami istri untuk melihat seluruh anggota tubuh pasangannya, tak terkecuali farjinya berdasarkan hadits ini. Sebab berjima’ saja dihalalkan, apalagi sekedar memandang dan merabanya.”
Wallahu a’lam bish shawab. [Webmuslimah.com]
Judul artikel seperti ini nih yang bikin Islam terlihat ribet dan tidak menyenangkan dimata orang lain.
Jangan korbankan Islam untuk dapatkan traffic pengunjung web wahai Admin…
Jangan Samakan Islam dengan ajaran Budha
Jangan Samakan Islam dengan ajaran Budha dan Hindu
Ah.. situ aja gak paham..
Teruslah memberi peringatan. Karena peringatan bermanfaat bagi orang-orang yang beriman, yang ingin bertaqwa.
Penjelasan syari’at sangat berguna bagi yang membutuhkan dan yang ingin memperoleh manfaat darinya. Bahkanpun bila terkesan sepele bagi seseorang, mungkin tidak remeh bagi yang lainnya.
Terima kasih artikelnya. meskipun terlihat sepele, tapi terkadang masih banyak yang butuh ilmu untuk memahaminya..
Betul..betul..betul…???
ngak bleh liat aurat buat apa nikah mas??????? walah,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, bodoh amat buat ts
Tujuan kita bukan manusia melainkan ke rhidoan Alloh dengan Tuntunan nabi nya .
Yg tidak suka dengan arturan Alloh maka keluar dari bumi Alloh…
Komentar ditutup.