Beranda Munakahat Pranikah Bolehkah Akhwat Menerima Dua CV Ta’aruf dalam Satu Waktu?

Bolehkah Akhwat Menerima Dua CV Ta’aruf dalam Satu Waktu?

0
akhwat menerima dua cv taaruf
ilustrasi (Express)

“Tadz, bolehkah akhwat menerima dua CV ta’aruf dalam satu waktu?,” demikian pembukaan dialog hari itu. Tentu saja setelah salam dan bertegur sapa.

“Maksudnya bagaimana?”

“Ada dua ikhwan yang sama-sama mengirim curriculum vitae alias biodata. Kemudian dua-duanya dibawa akhwat ke ayah agar dibaca lebih cocok yang mana.”

Saya dapat memahami kekhawatirannya. Karena salah satu CV itu adalah miliknya.  

“Boleh.”

“Kalau terkait hadits tidak boleh melamar di atas lamaran orang lain itu bagaimana?”

Nah, kalau itu berbeda. Banyak hadits yang melarang seorang ikhwan (laki-laki) melamar akhwat (perempuan) yang sedang dilamar oleh orang lain.

لاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ ، أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

“Janganlah seorang laki-laki melamar di atas lamaran saudaranya, hingga pelamar sebelumnya itu meninggalkan lamarannya atau ia mengizinkannya” (HR. Bukhari)

لاَ يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ

“Janganlah sebagian kamu melamar di atas lamaran sebagian lainnya” (HR. Muslim)

Baca juga: Waktu Sholat Dhuha

لاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ

“Jangan melamar di atas lamaran saudaranya, kecuali ia mengizinkannya” (HR. Muslim)

لاَ يَخْطُبْ أَحَدُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَنْكِحَ أَوْ يَتْرُكَ

“Janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran saudaranya, sampai ia menikahi atau meninggalkan lamaran tersebut” (HR. An Nasa’i)

Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, seluruhnya sepakat bahwa melamar wanita yang sudah dilamar oleh orang lain hukumnya haram. Yang diharamkan di sini adalah lamaran laki-laki kedua kepada perempuan yang telah dilamar dan menerima lamaran pertama tersebut.

Baca juga: Asmaul Husna

Sedangkan pada kasus di atas, bukan lamaran tetapi baru CV ta’aruf. Baru biodata. Itupun yang ditanyakan adalah akhwatnya, bukan ikhwannya. Jadi tidak ada larangan akhwat menerima dua CV ta’aruf untuk dikonsultasikan kepada kedua orangtuanya.

Bagaimana dengan ikhwannya? Mungkin pertanyaannya akan berkembang demikian. Karena ikhwannya sama-sama tidak tahu, ya tidak masalah. Tapi kalau dua ikhwan tersebut saling kenal dan tahu kalau salah satunya mengirim CV ta’aruf, secara etika sebaiknya ia tidak mengirim CV ta’aruf juga sampai jelas kelanjutannya. Demi menjaga persahabatan dan persaudaraan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/WebMuslimah]

BERIKAN TANGGAPAN

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini